Pancasila
dan UUD 1945 resmi diberlakukan sehari setelah Indonesia merdeka, yaitu 18
Agustus 1945. Pancasila dan UUD 1945 disebut berharga karena di dalamnya
terkandung nilai-nilai dan sejumlah pedoman dalam kita menjalani kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 masih layak di Indonesia.
Hal tersebut bukanlah sembarangan dan tidak beralasan. Dasar pemikirannya
adalah apa yang sudah dihasilkan oleh para Pembela Bangsa sudah dirumuskan
sedemikian rupa sehingga benar-benar layak digunakan sebagai landasan untuk
menuju Indonesia masa depan.
Pancasila
dan UUD 1945 dirumuskan melalui perdebatan pemikiran, dilandasi acuan sejarah
Indonesia yang panjang. Pancasila merupakan hasil dari nilai-nilai luhur budaya
bangsa Indonesia. Pancasila yang kemudian terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan hasil rumusan setelah adanya perdebatan, dialog dan lobi-lobi untuk
mendapatkan kesepakan bersama dari founding fathers. Begitu pula dengan UUD
1945, rumusannya juga lewat perdebatan pemikiran yang panjang. Rumusannya lahir
dan diputuskan setelah semua dengan kesadaran dapat menerimanya.
UUD
1945 merupakan rumusan terbaik yang mampu memenuhi seluruh kepentingan segenap
komponen bangsa Indonesia yang sangat majemuk untuk kehidupan Indonesia yang
langgeng di masa depan. Pancasila dan UUD 1945 dilahirkan dari niat tulus
ikhlas untuk kemerdekaan Indonesia. Para founding father paling utama berdasar
dari pola pikir dan niat untuk mendirikan Indonesia yang merdeka dan mewujudkan
ikrar isi Sumpah Pemuda. Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman atau acuan
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Didalam UUD 1945
terkandung pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan tentang
kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dan
hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya.
UUD
1945 adalah sumber dari segala hukum di Indonesia dan bersifat mengikat
pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap penduduk yang
ada di Indonesia karena berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus
dilaksanakan dan di taati. Sementara Pancasila memiliki beberapa fungsi antara
lain berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa merupakan suatu penggabungan dari nilai-nilai hidup dalam
masyarakat indonesia dan berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Pancasila
sebagai dasar negara RI yaitu Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancassila, maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Terakhir Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara RI yaitu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri.
Pancasila
adalah ideologi bangsa yang masih layak dipertahankan. Pancasila dapat
dijadikan sarana membangun harmonisasi antar komunitas, kelompok dan individu.
Pancasila juga dapat jadi landasan untuk membangun kehidupan multikultural
berkarakter Indonesia. Hanya dengan cara seperti itulah Pancasila dapat aktual
dan selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Pancasila juga masih sakti dan
ampuh untuk mencegah Bangsa Indonesia dari perpecahan. Membantu bangsa ini
menyelesaikan kompleksitas masalahnya dan mempersatukan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar