Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Indonesia adalah negara
hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam
seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Kondisi Hukum di Indonesia saat
ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik
yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas
hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya
hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.
Kritik begitu sering
dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan
masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang
menang mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada
pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak
hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh
dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas
belaka tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan. Hukum yang seharusnya
menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin
pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit dan carut marut.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di
peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan
merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
Kondisi yang
demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum ( law enforcement ) yang
buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan
demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan
hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak
tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada
kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak
mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan
memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud
ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif
terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi
ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah
satu titik masalah yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki
kertas biru untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita-citakan pendiri
bangsa ini. Namun mental dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau
tidak hormat terhadap sistem hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia
yang memiliki tatanan hukum yang baik, sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum
merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia. Perlu ditekankan sekali lagi,
walaupun tidak semua penegakan hukum di Indonesia tidak semuanya buruk, namun keburukan
penegakan ini seakan menutupi segala keselaran hukum yang berjalan di mata masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar